Perhatikan Alur dan Prosedur Ajuan SKBK berikut ini :
Agar PTK dapat mengajukan Surat Keterangan Beban Kerja (SKBK), pastikan prosedur-prosedur berikut telah terpenuhi :
- Madrasah/Sekolah harus telah disetujui Ajuan Keaktifan Kolektifnya (telah menerima persetujuan keaktifan kolektif S25b)
- Melengkapi/mengisi Surat Keterangan Melaksanakan Tugas (SKMT) terlebih dahulu. Hanya PTK Guru naungan Kemenag yang dapat mengajukan SKMT dan SKBK
Klik untuk melihat panduan singkat Cetak Ajuan Surat Keterangan Melaksanakan Tugas (SKMT) >>
Terimakasih anda telah membaca artikel tentang Pengajuan Surat Keterangan Beban Kerja (SKBK) Oleh PTK. Jika ingin menduplikasi artikel ini diharapkan anda untuk mencantumkan link https://madrasahbogor.blogspot.com/2016/03/pengajuan-surat-keterangan-beban-kerja.html. Terimakasih atas perhatiannya.