"Bagaimana cara membatalkan Ajuan SKMT dan SKBK?",
celetuk Saya. Teman saya yang Operator Madrasah langsung menyahut, "Lha
wong cetak SKMT aja belum kok sudah berfikir bagaimana caranya
membatalkan SKMT".
Saya hanya tersenyum.
Fitur baru di Layanan Simpatika,
SKMT & SKBK, memang menjadi fitur fenomenal. Pertama karena fitur
ini akan menentukan kelayakan seorang pendidik untuk mendapatkan
Tunjangan Profesi Guru (TPG). Wajar jika kemudian para guru antusias
dalam menyambut kehadirannya.
Yang membuatnya tambah fenomenal adalah sederet permasalahan yang menyertai kemunculan fitur ini. Saat Ajuan Keaktifan Kolektif (S25a) masih terkendala dengan alokasi Jam Simpatika (JTM) yang digunakan secara resmi oleh Kemenag dan permasalahan seputar Verval NRG
yang belum terselesaikan, me-launching fitur SKBK (Surat Keterangan
Beban Kerja) & SKMT (Surat Keterangan Melaksanakan Tugas) memang
berisiko menimbulkan fenoma.
Ditambah dengan panduan tentang SKMT & SKBK, di situs resmi Bantuan
Simpatika, belum lengkap. Baru sekedar alur dan tata cara mencetak SKMT
oleh PTK. Sedangkan tata cara dan prosedur pada tahap selanjutnya masih
belum tersedia.
Boleh dibilang, fitur SKMT & SKBK (S29) hadir terlalu cepat.
Akhirnya tidak sedikit PTK yang kemudian menjadi gamang dan bingung
setelah melakukan Cetak SKMT. Ketika didapatinya status yang 'tidak
linear' atau Jumlah Jam Mengajar di Tempat Tugas (JJM TM) yang tidak
memenuhi syarat.
Pertanyaannya kemudian seperti yang saya tanyakan, adakah cara untuk membatalkan SKMT?
Kalau ada, bagaimana cara membatalkan SKBK dan SKMT?
Padahal dicari-cari, tombol
Batal Ajuan atau
Batal Cetak tidak ketemu.
Cara Membatalkan SKMT dan SKBK
Untuk membatalkan Ajuan SKMT dan SKBK sekaligus memperbaiki data-data
mengajar terkait SKMT dan SKBK dapat dilakukan berdasarkan status ajuan
S29 tersebut.
Simpatikapati merangkum cara pembatalan ajuan S29 tersebut dalam tiga jenis tindakan sebagai berikut.
1. Batalkan Ajuan S25a oleh Kepala Madrasah
Jika tampilan pada dasbor PTK (menu SKMT & SKBK) seperti gambar di bawah ini, perhatikan tombol
Cetak Surat yang masih belum aktif (tulisan berwarna kelabu dan tidak bisa diklik) dan kotak nama madrasah berwarna merah.
Pembatalan SKMT relatif cukup mudah. Kepala Sekolah cukup membatalkan Ajuan S25a di akun PTK Kepala Madrasah. Klik tombol
Batal Ajuan seperti gambar di bawah ini.
2. Batalkan S25b oleh Admin Kabupaten/Kota
Jika tampilan pada dasbor PTK (menu SKMT & SKBK) seperti gambar di bawah ini, perhatikan tombol
Cetak Surat yang sudah aktif (tulisan berwarna biru dan bisa diklik) dan kotak nama madrasah berwarna hijau.
Status ini mengindikasikan bahwa S25a telah diajukan dan telah disetujui oleh Admin Simpatika Mapenda (kabupaten/Kota).
Atau seperti gambar berikut ini:
Gambar ini mengindikasikan PTK telah mengklik Ajuan S29a/S29b/S29c namun belum dinilai dan disetujui oleh Kepala Madrasah.
Untuk dapat membatalkan SKMT dan melakukan edit atau perbaikan pada jadwal mengajar, yang harus dilakukan adalah:
- Kepala Madrasah mengajukan pembatalan S25 ke Admin Kabupaten/Kota
- Setelah S25 dibatalkan, Kepala Madrasah login ke layanan Simpatika (akun Kepala Madrasah) dan membatalkan Ajuan S25a sebagaimana tindakan 1 di atas.
3. Batalkan Ajuan SKBK dan S25b oleh Admin Kabupaten
Jika tampilan pada dasbor PTK seperti di bawah ini:
Gambar ini berarti Ajuan SKBK PTK telah dinilai dan disetujui oleh Kepala Madrasah.
Untuk membatalkan Ajuan SKMT pada kasus seperti ini diperlukan beberapa langkah, yaitu:
- Kepala Madrasah mengajukan pembatalan Ajuan SKBK ke Admin Kabupaten/Kota
- Setelah Ajuan SKBK dibatalkan, Kepala Madrasah mengajukan pembatalan S25 ke Admin Kabupaten/Kota
- Setelah S25 dibatalkan, Kepala Madrasah login ke layanan Simpatika
(akun Kepala Madrasah) dan membatalkan Ajuan S25a sebagaimana tindakan 1
di atas.
Walaupun tampaknya belum ada, kalau Ajuan SKBK sudah disetujui oleh
Admin Kabupaten/Kota. Bagaimana cara membatalkannya?. untuk kasus
terakhir silakan langsung berhubungan dengan Admin Kabupaten/Kota.
Setelah itu, silakan lakukan perubahan dan perbaikan yang diperlukan.
Demikian prosedur dan cara membatalkan ajuan SKBK dan SKMT.
Terimakasih anda telah membaca artikel tentang Prosedur dan Cara Membatalkan SKMT dan SKBK . Jika ingin menduplikasi artikel ini diharapkan anda untuk mencantumkan link https://madrasahbogor.blogspot.com/2016/03/prosedur-dan-cara-membatalkan-skmt-dan.html. Terimakasih atas perhatiannya.